"Pasukan cadangan tersebut bukan wajib militer yang diberlakukan negara dalam kondisi damai, namun menampung kesadaran masyarakat yang selama ini aktif dalam bela negara," kata Dirkomcad Brigjen TNI Iskandar M Munir di sela-sela konsultasi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara di ruang sidang Balai Kota Malang, Selasa (6/10/2015).
Selain itu, lanjutnya, yang mendasari kebutuhan pasukan cadangan tersebut, karena jumlah personel TNI di Tanah Air kurang. Jumlah TNI yang tidak sebanding dengan jumlah warga membuat Indonesia menjadi negara yang rawan dan dianggap lemah. Sebab, sampai saat ini Indonesia masih belum memiliki kekuatan besar dalam pertahanan dan keamanan negara.
Sementara itu intervensi dari negara luar sangat mengganggu, sehingga dibutuhkan pasukan cadangan. "Semoga dengan adanya kegiatan konsultasi publik ini, seluruh warga Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajiban dalam membela negaranya dengan baik," ujarnya.
Ia mengatakan RUU tersebut jika sudah disahkan menjadi UU, keberadaannya sangat penting karena berkaitan dengan model pertahanan nasional di tengah gangguan negara asing atas kedaulatan Indonesia. Aturan itu nantinya bakal menetapkan sumber nasional pertahanan, termasuk tenaga komponen cadangan yang akan membantu militer.
Dalam RUU yang sedang digodok di DPR RI itu disebutkan pria berusia minimal 18 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai tenaga cadangan dan akan dilatih militer selama dua bulan. "Setelah itu akan dilepaskan ke masyarakat," ucapnya.
Konsultasi publik tersebut dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari Organisasi Masyarakat (Ormas, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB), Kepolisian, TNI, PKK dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sementara itu, Wali Kota Malang Moch Anton dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pertahanan negara menjadi hak dan kewajiban semua warga negara. Untuk membangun ketahanan yang melingkupi aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya, sinergitas antara eksekutif, legislatif, TNI, Polri, akademisi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menjadi salah satu faktor penting bagi terbangunnya ketahanan wilayah maupun ketahanan nasional.
Menurut dia, pertahanan negara harus memperhatikan dan mengantisipasi hal-hal yang mampu melemahkan bangsa, seperti perkembangan teknologi informasi yang menghadirkan media sosial yang saat ini menjadi sarana mengeluarkan pernyataan saling menyalahkan, saling menghujat dan tidak jarang mengabaikan etika dalam bertutur bahasa.
"Saya berharap kegiatan ini Kota Malang mampu menyumbangkan beberapa pemikiran strategis serta konstruktif bagi tersusunnya RUU ini, sehingga dapat memperkokoh kekuatan pertahanan negara Indonesia serta seluruh warga negara kembali kepada budaya nusantara yang ber-adi luhung," kata Anton. (Kompas)
No comments:
Post a Comment