Google Adsense

Wednesday, October 28, 2015

Kisah Soekarno Marah kepada Protokoler Presiden AS Karena Lama Menunggu

Dulu ada kisah menarik bagaimana Presiden Soekarno marah saat berkunjung ke Amerika Serikat. Soekarno merasa harga dirinya diinjak-injak oleh protokoler Presiden AS. Peristiwa itu terjadi tahun 1950an. Soekarno dijadwalkan menemui Presiden Eisenhower tepat pukul 10.00 pagi.

Kisah Soekarno Marah Protokoler Presiden AS Karena Lama Menunggu

Cerita itu dituturkan ajudan Soekarno, Bambang Widjanarko dalam buku 'Sewindu Dekat Bung Karno' terbitan Kepustakaan Populer Gramedia.

Pukul 09.58 Soekarno sudah tiba di tempat pertemuan. Pukul 10.00, Soekarno tersenyum lebar menunggu Eisenhower.

Pukul 10.10 Soekarno masih tenang. Pukul 10.25, Eisenhower belum datang, Soekarno mulai tegang dan tak mau bicara. Pukul 10.30 meledaklah amarahnya. Protokoler Presiden AS dimarahi.


"Apa-apaan ini, kalian yang menetapkan pertemuan pukul 10.00, hingga pukul 10.30 Presiden kalian belum datang juga!"

"Apakah kalian memang bermaksud menghina saya. Sekarang juga saya pergi," ujar Soekarno dengan marah.

Para pejabat AS pun kebingungan. Mereka sibuk meminta maaf dan meminta Soekarno tinggal. Eisenhower pun segera keluar menemui Soekarno.

Pada pertemuan berikutnya, Eisenhower mengubah sikapnya. Dia bahkan menyambut Soekarno begitu keluar dari pintu mobil. Padahal Presiden yang mantan jenderal perang dunia II ini biasanya sangat angkuh jika menemui pemimpin negara dunia ketiga.

Namun tak semua Presiden AS bersikap demikian. John F Kennedy adalah sahabat baik Presiden Soekarno. Dia membuat Soekarno merasa dihargai sebagai seorang sahabat. Berkat John F Kennedy, AS menekan Belanda agar tak meneruskan penjajahan di Irian Barat.

Sayang Kennedy kemudian tewas ditembak. Kembali hubungan Indonesia dan AS menjadi dingin karena pengganti Kennedy pun tak menghargai Bung Karno. (Merdeka)

Presiden Jokowi Kembalikan TNI ke Era Soeharto

Lazada Indonesia

Pemerintah tengah menggodok draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan  Organisasi TNI yang salah satu isinya menambah peran TNI yakni menjaga keamanan negara, sama seperti tugas Polri.




 Banyak pihak menentang usulan Perpres ini. Secara tidak langsung Presiden Jokowi dinilai telah mengembalikan TNI ke era kepemimpinan Presiden Soeharto. Penerbitan Perpres ini dianggap jauh dari nilai-nilai reformasi TNI setelah pencabutan dwifungsi TNI.


Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin salah satu yang menolak rencana pemerintah itu. Purnawirawan Jenderal Bintang Dua itu beralasan Undang-Undang TNI tidak bisa diubah dengan Perpres.

"Karena kedudukan Prespres berada di bawah UU dan Perpres justru harus mengacu kepada UU  dan tak boleh bertentangan dengan UU yang ada," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Rabu (28/10/2015).
TB H, sapaan akrabnya menjelaskan, pada pasal 5 draf Perpres yang kini sedang digodok di Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI ini, tentara merupakan alat negara dibidang Pertahanan dan keamanan negara yang dalam tugasnya berdasarkan aturan perundang undangan.

Lazada Indonesia

 "Pasal ini bertentangan dengan UU TNI No 34/2004 pasal 5 dimana TNI berperan sebagai alat negara dibidang PERTAHANAN yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujarnya.

Pasal yang mengubah dari Alat Negara di Bidang Pertahanan menjadi Alat Negara di Bidang Pertahanan dan Keamanan, menurut TB juga bertentangan dengan UU No 3/2002 tentang pertahanan negara pasal 10 (1) yang berbunyi, TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia .

TB menambahkan, pasal rancangan Perpres itu juga menjadi duplikasi bahkan tabrakan dengan UU No 2 /2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 2 yakni, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pasal 5 (2) yang berbunyi, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dengan memperhatikan alasan tersebut di atas, sebaiknya rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang. Undang-undang hanya bisa diubah melalui Revisi, Amandemen atau dengan Undang Undang baru," tegasnya.

Lazada Indonesia