Google Adsense

Wednesday, October 28, 2015

Presiden Jokowi Kembalikan TNI ke Era Soeharto

Lazada Indonesia

Pemerintah tengah menggodok draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan  Organisasi TNI yang salah satu isinya menambah peran TNI yakni menjaga keamanan negara, sama seperti tugas Polri.




 Banyak pihak menentang usulan Perpres ini. Secara tidak langsung Presiden Jokowi dinilai telah mengembalikan TNI ke era kepemimpinan Presiden Soeharto. Penerbitan Perpres ini dianggap jauh dari nilai-nilai reformasi TNI setelah pencabutan dwifungsi TNI.


Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin salah satu yang menolak rencana pemerintah itu. Purnawirawan Jenderal Bintang Dua itu beralasan Undang-Undang TNI tidak bisa diubah dengan Perpres.

"Karena kedudukan Prespres berada di bawah UU dan Perpres justru harus mengacu kepada UU  dan tak boleh bertentangan dengan UU yang ada," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Rabu (28/10/2015).
TB H, sapaan akrabnya menjelaskan, pada pasal 5 draf Perpres yang kini sedang digodok di Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI ini, tentara merupakan alat negara dibidang Pertahanan dan keamanan negara yang dalam tugasnya berdasarkan aturan perundang undangan.

Lazada Indonesia

 "Pasal ini bertentangan dengan UU TNI No 34/2004 pasal 5 dimana TNI berperan sebagai alat negara dibidang PERTAHANAN yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujarnya.

Pasal yang mengubah dari Alat Negara di Bidang Pertahanan menjadi Alat Negara di Bidang Pertahanan dan Keamanan, menurut TB juga bertentangan dengan UU No 3/2002 tentang pertahanan negara pasal 10 (1) yang berbunyi, TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia .

TB menambahkan, pasal rancangan Perpres itu juga menjadi duplikasi bahkan tabrakan dengan UU No 2 /2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 2 yakni, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pasal 5 (2) yang berbunyi, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dengan memperhatikan alasan tersebut di atas, sebaiknya rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang. Undang-undang hanya bisa diubah melalui Revisi, Amandemen atau dengan Undang Undang baru," tegasnya.

Lazada Indonesia

6 comments: