JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang keras adanya monopoli maskapai di bandara umum.
Aturan ini juga berlaku di Bandara Halim Perdanakusuma yang hak
pengelolaannya jatuh ke tangan Anak usaha Lion Grup yakni PT Angkasa
Transportindo Selaras (ATS).
"Dilarang monopoli, demikian juga slot, harus adil," ujar Direktur Kebandarudaraan Kemenhub Agus Santoso di Jakarta, Minggu (6/3/2016).
Menurut dia, semua Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) yang mengelola bandara umum harus melayani maskapai secara seimbang.
Pembagian slot penerbangan juga harus terbuka.
Meski begitu tutur Agus, PT ATS belum mendapatkan sertifikat BUBU dari Kemenhub.
Bila PT ATS berniat menjadi pengelola Bandara Halim Perdanakusuma, maka anak usaha Lion Grup itu harus mengajukan diri menjadi BUBU.
Kata Agus, aturan itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
Perkembangan Jumlah Penumpang Pesawat Udara
Seperti diberitakan, Hak pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma jatuh ke tangan anak usaha Lion Grup, yakni PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya tidak memiliki keinginan mengambil alih penuh pengelolaan Bandara Halim dari tangan AP II.
Nantinya tutur dia, Lion Grup hanya akan menjadi investor pengembangan Bandara Halim Perdanakusuma. Sejumlah dana pun siap digelontorkan.
"Lion Air Group akan bekerjasama dengan Badan Usaha Bandara Udara (BUBU) seperti Angkasa Pura II atau yang lainnya dan kami tidak ada keinginan untuk mengambil alih", kata Edward, Jumat (4/3/2016).
"Dilarang monopoli, demikian juga slot, harus adil," ujar Direktur Kebandarudaraan Kemenhub Agus Santoso di Jakarta, Minggu (6/3/2016).
Menurut dia, semua Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) yang mengelola bandara umum harus melayani maskapai secara seimbang.
Pembagian slot penerbangan juga harus terbuka.
Meski begitu tutur Agus, PT ATS belum mendapatkan sertifikat BUBU dari Kemenhub.
Bila PT ATS berniat menjadi pengelola Bandara Halim Perdanakusuma, maka anak usaha Lion Grup itu harus mengajukan diri menjadi BUBU.
Kata Agus, aturan itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
Seperti diberitakan, Hak pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma jatuh ke tangan anak usaha Lion Grup, yakni PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak
peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan AP II terkait sengketa Bandara
Halim Perdanakusuma.
Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya tidak memiliki keinginan mengambil alih penuh pengelolaan Bandara Halim dari tangan AP II.
Nantinya tutur dia, Lion Grup hanya akan menjadi investor pengembangan Bandara Halim Perdanakusuma. Sejumlah dana pun siap digelontorkan.
"Lion Air Group akan bekerjasama dengan Badan Usaha Bandara Udara (BUBU) seperti Angkasa Pura II atau yang lainnya dan kami tidak ada keinginan untuk mengambil alih", kata Edward, Jumat (4/3/2016).
No comments:
Post a Comment