Google Adsense

Thursday, March 10, 2016

Komisi I Sudah Lama Minta Halim Dikembalikan Jadi Pangkalan Militer


Komisi I Sudah Lama Minta Halim Dikembalikan Jadi Pangkalan Militer 

JAKARTA, - ‎Komisi I DPR sudah lama meminta agar fungsi kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dikembalikan secara utuh sebagai pangkalan militer.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, ‎pihaknya pernah menggelar rapat membahas persoalan pengelolan kawasan Halim Perdanakusuma bersama TNI Angkatan Udara (AU), PT Angkasa Pura dan pihak Lion Air.

‎"Pada prinsipnya pada waktu itu Komisi I meminta Halim ini agar dikembalikan fungsinya utuh sebagai bandara militer, pangkalan militer," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Dia melanjutkan, Komisi I saat itu juga berharap tidak ada lagi penerbangan komersil di Halim Perdanakusuma, setelah perluasan Bandara Soekarno-Hatta rampung nantinya.

Kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sepengetahuannya sebagian kawasan Halim Perdanakusuma itu digunakan untuk sebuah stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung.

‎"Dan pihak TNI AU beberapa hari lalu, saya kan dari Mabes TNI AU itu dengan tegas kok menolak mereka. Karena itu instalasi militer  dan memang fasilitas umum seperti itu tidak boleh berdekatan dengan fasilitas militer kan," tuturnya.

Mahfudz menambahkan, TNI AU pun tidak sekadar menolak didirikannya sebuah stasiun kereta cepat itu. TNI AU juga sudah memberikan alternatif solusi menawarkan lahannya di daerah Cipinang.

‎"Saya sih berharap Meneg BUMN tidak bersikeras ya menggunakan lahan Halim itu," pungkasnya.

Belum lama ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkicau di akun Twitternya soal Lanud Halim Perdanakusumah telah dikuasai asing. Diketahui, hak kelola Bandara Halim Perdanakusuma dipegang PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), Lion Air Group.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Angkasa Pura II tentang pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.

Perkara yang diajukan pada 2 November 2015 tersebut diputus MA pada 11 Februari lalu oleh Ketua Majelis Syamsul Ma'rif dan Anggota I Gusti Agung Sumanatha serta Mohammad Salah.

No comments:

Post a Comment