"Kami akan mengikuti prosedr hukum dan menunggu putusan MA, setelah itu baru kami akan ajukan kasasi," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (29/10).
Ia menegaskan, tidak benar bila Lion Grup akan menguasai semua penggunaan lahan bandara Halim Perdana Kusuma. Karena, berdasarkan kesepakatan antara pihak PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) dan Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) bahwa Lion Grup hanya mengelola bandara Halim Perdana Kusuma sesuai dengan keinginan pemerintah untuk menampung penerbangan komersil.
Dwi melanjutkan, TNI AU juga akan tetap membatasi penerbangan komersil di Bandara Halim Perdana Kusuma dengan maksimal penerbangan dua kali setiap harinya. Kemudian, TNI AU juga yang memiliki hak penuh untuk membatasi penggunaan lahan dan kebijakan di Bandara Halim Perdana Kusuma.
"Segala kepentingan militer akan selalu tetap diutamakan," tegasnya.
Ia menjelaskan selama ini, permasalahannya adalah antara Angkasa Pura II dan ATS dalam pemanfaatan lahan seluas 21 hektar di Bandara Halim Perdana Kusuma. Dimenangkannya pengelolaan oleh Lion Grup menimbulkan masalah karena sudah sejak 1984 Angkasa Pura II juga telah menambah beragam fasilitas penumpang di bandara tersebut sehingga Angkasa Pura tidak mau langsung memberikan ke Lion Grup sampai dibawanya ke Mahkamah Agung.
"Dalam perjanjian ATS menuntt hak-haknya. Tapi Inkopau tak bisa memberikan karena ada Angkasa Pura," ucapnya.
No comments:
Post a Comment