TSM-Indonesia memiliki wilayah "haram" untuk
kerjasama pertahanan dengan Australia.
Meskipun dalam Lombok Agreement sangat jelas
dan terang benderang bahwa wilayah tersebut
sebenarnya "halal" dan atau "dihalalkan", akan
tetapi dalam prakteknya wilayah itu oleh
Indonesia dinisbatkan sebagai "haram".
Akibatnya, sejak Lombok Agreement
ditandatangani November 2006 sampai saat ini,
salah satu bagian dari kesepakatan itu tak pernah
diimplementasikan.
Wilayah "haram" itu bernama teknologi
pertahanan. Indonesia enggan mengimplementas
ikan kerjasama teknologi pertahanan dengan
Australia karena negeri yang pernah dipimpin oleh
Tony Abbott itu ditetapkan sebagai calon musuh
potensial.
Alasan di balik penetapan calon musuh potensial
sepenuhnya dapat dipahami karena Jakarta tak
akan lupa peran Canberra pada 1999 dalam
urusan Timor Timur.
Karena dikategorikan "haram", jangankan
kerjasama teknologi pertahanan, pengadaan
sistem senjata dan sejenisnya seperti peralatan
komunikasi juga "diharamkan". Tak aneh kalau
tak ada peralatan komunikasi buatan Australia
yang digunakan oleh militer Indonesia.
No comments:
Post a Comment