Soal FIR, Panglima sebut latihan TNI tak harus izin ke Singapura
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan ranah pengambil alihan Flight Information Region (FIR) merupakan kewenangan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut Gatot, FIR hanya sebatas kewenangan dan navigasi pesawat.
"Jadi begini, pemerintah tak ada merebut. FIR pada tahun 1995, Indonesia memberikan kepada Singapura. Ini berdasarkan anex 11. Pemerintah memberikan FIR ke negara lain itu hanya navigasi dan keselamatan," kata Gatot di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (10/9).
Kendati demikian, kata dia, FIR dapat diambil alih kapan saja. Sehingga pemerintah perlu persiapan sekitar dua hingga tiga tahun ke depan untuk mengelola FIR.
"Itu diminta kapan pun bisa, tapi mempersiapkan semuanya dua atau tiga tahun ke depan," imbuhnya.
Lanjut dia, pengelolaan udara yang bersinggungan dengan Singapura juga sempat merembet pada kawasan area latihan militer (Military Training Area). Namun, pada tahun 2007, DPR tidak meratifikasi perjanjian pertahanan defense cooperation agreement (DCA) dengan Singapura. Sehingga, TNI bebas berlatih di wilayah sendiri.
"Jadi kita tidak harus izin, jadi kita latihan saja, karena kita tidak ratifikasi. Sebaliknya, kita bisa tindak pesawat Singapura, karena itu wilayah kita," pungkasnya. (Merdeka)
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan ranah pengambil alihan Flight Information Region (FIR) merupakan kewenangan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut Gatot, FIR hanya sebatas kewenangan dan navigasi pesawat.
"Jadi begini, pemerintah tak ada merebut. FIR pada tahun 1995, Indonesia memberikan kepada Singapura. Ini berdasarkan anex 11. Pemerintah memberikan FIR ke negara lain itu hanya navigasi dan keselamatan," kata Gatot di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (10/9).
Kendati demikian, kata dia, FIR dapat diambil alih kapan saja. Sehingga pemerintah perlu persiapan sekitar dua hingga tiga tahun ke depan untuk mengelola FIR.
"Itu diminta kapan pun bisa, tapi mempersiapkan semuanya dua atau tiga tahun ke depan," imbuhnya.
Lanjut dia, pengelolaan udara yang bersinggungan dengan Singapura juga sempat merembet pada kawasan area latihan militer (Military Training Area). Namun, pada tahun 2007, DPR tidak meratifikasi perjanjian pertahanan defense cooperation agreement (DCA) dengan Singapura. Sehingga, TNI bebas berlatih di wilayah sendiri.
"Jadi kita tidak harus izin, jadi kita latihan saja, karena kita tidak ratifikasi. Sebaliknya, kita bisa tindak pesawat Singapura, karena itu wilayah kita," pungkasnya. (Merdeka)
No comments:
Post a Comment